JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kabar Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan akan diwajibkan bayar pajak itu tidak benar.
"Pertama , UU HPP bagi masyarakat dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak, saya ingin tegaskan dengan UU HPP tidak benar," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak
Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun sudah harus membayar pajak. Kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
"Pertama setiap wajib pajak yang punya pendapatan Rp4,5 Juta per bulan atau Rp54 juta orang pribadi single per tahun, ini dia tidak kena pajak ini disebut penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun PPh menjadi 0%," tegasnya.
Baca Juga: NIK Bakal Gantikan NPWP, Kemendagri: Ke Depan Semua Penduduk Langsung Dapat Status Wajib Pajak
Menurutnya, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
"Nanti kami akan jelaskan bagaimana ini bekerja, " ujarnya.
Hal ini dikarenakan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(Dani Jumadil Akhir)