Menurutnya, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
"Nanti kami akan jelaskan bagaimana ini bekerja, " ujarnya.
Hal ini dikarenakan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(Dani Jumadil Akhir)