Punya KTP Wajib Bayar Pajak? Sri Mulyani: Tidak Benar, Jangan Dipelintir!

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 20:22 WIB
Sri Mulyani soal UU Perpajakan (Foto: Koran Sindo)
Share :

Menurutnya, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.

"Nanti kami akan jelaskan bagaimana ini bekerja, " ujarnya.

Hal ini dikarenakan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya