JAKARTA – Pekerja penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan segera melakukan aktivasi rekening bank Himbara untuk pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Hal demikian, karena terdapat batas waktu aktivasi rekening dan dana BSU dapat kembali menjadi milik negara.
Berikut empat fakta BLT subsidi gaji yang bisa masuk kembali ke kantong negara yang telah dirangkum Okezone, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
1. Batas Aktivasi Rekening
Diketahui aktivasi pembukaan rekening memiliki tenggat waktu yakni pada 15 Desember 2021. Jadi, penerima dana BSU perlu melakukan pembukaan rekening baru yang sudah diaktivasi sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021,”tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Dana Ditarik ke Kas Negara
Menurut keterangan, dana BLT subsidi gaji bisa kembali masuk ke kantong negara apabila aktivasi tidak dilakukan dari tanggal yang ditentukan. Pekerja pun tidak mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta.
“Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tambahnya.