JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerapkan standardisasi dan optimalisasi untuk mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif.
“Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) melakukan pembinaan industri melalui kebijakan jasa industri,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Peran tersebut, lanjut Agus, diharapkan dapat ikut mendorong kontribusi dan partisipasi sektor jasa industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Baca Juga: Menperin: Pertumbuhan Industri Ditargetkan Capai 5,5% pada 2022
Hal itu disampaikan Menperin saat melakukan peninjauan ke Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) serta Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) Kemenperin di Bandung.
Menperin menyampaikan, pengujian standar industri berperan penting untuk memberi jaminan kualitas produk bagi konsumen sebagai end user.
Selain itu, Kemenperin juga mendorong industri untuk melakukan implementasi atau optimalisasi teknologi untuk menjalankan bisnis yang efektif dan efisien, terutama dalam menghasilkan produk-produk yang teknologi produksinya sudah dikuasai di dalam negeri.
Baca Juga: Menperin Minta Industri Punya Standar Produk Berkualitas
Hal itu sejalan dengan kebijakan Kemenperin untuk meningkatkan substitusi impor hingga 35 persen pada 2022, dengan prioritas pada industri-industri dengan nilai impor yang besar pada tahun 2019, seperti mesin, kimia, logam, elektronika, makanan, peralatan listrik, tekstil, kendaraan bermotor, barang logam, serta karet dan bahan dari karet.
Dalam menjalankan kebijakan ini, Kemenperin didukung oleh fasilitas 23 laboratorium pengujian yang terakreditasi, 20 laboratorium kalibrasi, 20 lembaga sertifikasi produk, lima lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu, dan 16 lembaga sertifikasi industri hijau.
“Fasilitas-fasilitas tersebut telah aktif mendukung penerapan 120 SNI Wajib Bidang Industri,” terang Menperin.