“Disisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Adapun rincian kenaikan tarif PPN yaitu dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022. Dan kenaikan 2% menjadi 12% paling lambat pada 2025.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah
(Feby Novalius)