Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN Secara Bertahap

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 04:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan tidak dikenakan pajak. Dengan demikian, dirinya memastikan bahwa tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. ujar Sri Mulyani.

Menurutnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM.

Pemerintah juga telah berdiskusi dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam proses penyempurnaan kebijakan PPN.

Dengan mempertimbangkan daya beli serta pemulihan ekonomi maka kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.

“Disisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Adapun rincian kenaikan tarif PPN yaitu dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022. Dan kenaikan 2% menjadi 12% paling lambat pada 2025.

Baca selengkapnya: Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya