Sri Sultan Hamengkubuwono IX, PNS Pertama Indonesia

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 06:33 WIB
Sri Sultan HB IX PNS Pertama Indonesia. (Foto: Okezone.com/Twitter)
Share :

JAKARTA – Sri Sultan Hamengkubuwono IX ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pertama di Indonesia.

Dalam kartu pegawainya HB IX menjadi PNS di tahun 1940 dan baru ditanda tangani oleh A. E. Manihuruk pada tahun 1974.

Dengan Nomor Induk Pegawai 010000001, Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, A. E. Manihuruk yang statusnya bukan PNS. Sebab pada saat itu Kepala Badan kebanyakan berasal dari pejuang, tentara, atau politikus.

Sebagai tambahan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain PNS ada juga yang merupakan ASN, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Baca selengkapnya: Terungkap! Ini Dia PNS Pertama di Indonesia

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya