Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati pendanaan KCJB melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
"Sehingga kita, ketika meminta bantuan dari pemerintah ya, itu angkanya sudah benar-benar bersih. Itu jadi kita sudah lakukan minta audit, mudah-mudahan selesai Desember ini. Jadi, gak ada namanya angka bisa muncul secara clear, berapa bantuan yang kami minta dari pemerintah, audit dulu dari BPKP, dari sanalah kita akan dapat angka yang sebenarnya yang kita butuhkan," ungkapnya.
(Taufik Fajar)