Menurutnya, saat ini Bursa sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa yang akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut.
"Pengaturan pada panduan tersebut mencakup mekanisme penyampaian order, ketentuan bahwa order tersebut tidak boleh memanipulasi pasar, pelaksanaan risk manajemen AB termasuk tanggung jawab dan kewajiban bagi AB untuk melakukan monitoring terhadap order yang bersifat otomatis, serta kewajiban AB memiliki PIC yang melakukan monitoring tersebut," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)