JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan aturan lanjutan soal penggunaan robot trading dalam perdagangan saham.
Saat ini, BEI telah membolehkan Anggota Bursa (AB) penggunaan fitur automated ordering.
Selain fitur automated ordering, AB juga saat ini diperbolehkan penggunaan DMA atau Direct Market Access dan/atau algoritma trading yang dikenal dengan bahasa populernya disebut sebagai Robot Trading.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo menjelaskan, penggunaan robot trading dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana pola penyampaian order secara elektronik yang akan digunakan kepada bursa dan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan Bursa.
"Bursa mengevaluasi pola penyampaian order pada fitur automated ordering tersebut untuk memitigasi order yang disampaikan nantinya tidak menimbulkan manipulasi terhadap pasar," ujar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/10/2021).