JAKARTA - Pemindahan ibu kota Indonesia akan dilakukan pada semester awal 2024. Hal ini tertulis dalam Pasal 3 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi pasal itu.
Alih kelola Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran selanjutnya akan ditangani oleh Menteri Keuangan. Untuk pengelolaannya, gedung-gedung tersebut bisa dipindahtangankan atau dimanfaatkan.
"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU IKN.
Baca selengkapnya: Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke Kaltim 2024, Gedung Pemerintahan di DKI Dijual?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)