Dengan adanya persetujuan dari pemegang saham tersebut, akan memberikan keleluasaan kepada perseroan untuk melakukan pembiayaan kembali di masa depan hingga RUPSLB berikutnya.
Selain itu atas mata acara kedua, RUPSLB memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi perseroan untuk dilaksanakannya perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2020, serta menyatakan kembali dan menyusun seluruh pasal-pasal lain Anggaran Dasar Perseroan.
Hal ini sehubungan dengan KBLI 2020 yang terbit sejak 24 September 2020, sehingga setiap perusahaan diwajibkan menyesuaikan maksud, tujuan dan kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut menjadi syarat bagi setiap perusahaan dalam pengurusan perpanjangan izin usaha yang sudah ditetapkan menjadi akses 1 (satu) pintu oleh Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
PT Cikarang Listrindo Tbk. berhasil mencatatkan penjualan listrik sebesar US$257,7 juta pada semester I/2021. Capaian tersebut lebih tinggi 11,26% dibandingkan dengan paruh pertama 2020 sebesar US$231,6 juta. Disebutkan bahwa pemulihan konsumsi listrik dari pelanggan industri menjadi salah satu faktor utama yang mendorong performa positif perusahaan.
(Taufik Fajar)