Ternyata Segini Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 13:21 WIB
Gaji Polisi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Besaran gaji polisi, mulai dari pangkat Tamtama hingga Jenderal banyak dicari tahu.

Pasalnya, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki pendapatan yang terjamin. Mulai dari gaji tetap tiap bulan hingga kenaikan pangkat rutin.

Profesi polisi banyak menjadi impian masyarakat Indonesia. Menjadi polisi, harusnya berarti wujud pengabdian terhadap rakyat dan negara.

Baca Juga: Daftar Gaji TNI dari yang Terendah hingga Tertinggi

Meski begitu, terdapat berbagai alasan beragam dalam memasuki institusi ini, mulai dari mengabdi hingga mengejar prestise.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji polisi diatur. Rupanya, penggolongan gaji polisi di luar tunjangan hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi empat golongan.

Berikut besaran gaji polisi di luar tunjangan untuk berbagai pangkat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, seperti dirangkum Okezone pada Senin (18/10/2021):

 

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya