Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tidak Ada Kewajiban Bayar?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 16:43 WIB
Waspada Pinjaman Online di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol ilegal meresahkan masyarakat Indonesia. Banyak oknum yang akhirnya memanfaatkan situasi terhimpit pandemi untuk bertindak keliru melalui pinjaman online.

Mereka yang sudah terjerat dan tak bisa lepas dari pinjol pun banyak yang stres. Tak sedikit yang bunuh diri. Karena itu, pinjol ilegal mesti dibersihkan, sebab tak bisa ditampik bahwa ada juga fintech legal yang sudah diakui negara.

Baca Juga: Arahan Presiden, Turis Asing ke Bali Wajib Punya Asuransi Kesehatan

Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate mengatakan banyak sekali menerima pertanyaan mengenai pinjol ini. Salah satu yang paling banyak ditanyakan kepadanya ialah apakah wajib untuk membayar hutang di pinjol ilegal.

"Banyak sekali yang bertanya ke saya seperti ini, kalau yang minjam di pinjol ilegal atau tidak terdaftar, ada kewajiban membayar enggak?" ungkap Menteri Johnny membahas mengenai pinjol ilegal, di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Turis Asing Masuk Bali, Ini Syarat dari Menko Luhut

Menurut Jhonny, semua yang dimulai dengan yang tidak mengikuti aturan, yang ilegal, hukumnya ilegal dan ini ditindak.

"Dan kalau ada yang mau mengambil usaha secara ilegal, risikonya pun ada termasuk risiko tidak dibayar kembali," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya