Sehubungan aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, bukan Antigen tertuang dalam Inmendagri nomor 53 tahun 2021 terbaru.
"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," tulis keterangan Inmendagri.
(Dani Jumadil Akhir)