JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berpotensi pailit. Hal ini merujuk pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir menutup BUMN sakit.
"Pernyataan Presiden Jokowi bahwa BUMN yang sakit parah agar ditutup saja," ujar Pengamat Penerbangan Alvin Lie saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, beberapa hal yang membuat Garuda berpotensi pailit adalah Keputusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ditunda. PKPU sendiri merupakan skema restrukturisasi utang emiten pelat merah senilai Rp 70 triliun yang ditempuh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
Secara regulasi, PKPU terkait erat dengan kepailitan. Dimana, kedua aspek itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK) 2004 pada Pasal 222 ayat (2).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Erick Thohir Tutup BUMN Sakit
Ayat tersebut mencatat, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.
Fakta lain, kata Alvin, utang Garuda yang nilainya makin membengkak dari Rp70 triliun, secara perhitungan bisnis terlalu berat. Jauh lebih murah membangun maskapai baru atau mengembangkan yang saat ini skalanya lebih kecil namun sehat secara finansial.
Baca Juga: Utang Garuda Rp70 Triliun, Wamen BUMN: Mentok Ya Kita Tutup
Di sisi implikasi, gugatan yang diajukan kreditur ke pengadilan PKPU cukup valid dan kuat. Sementara, manajemen Garuda belum berhasil meyakinkan para kreditur tentang kemampuan perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban keuangannya sesuai ekspektasi dan koridor toleransi kreditur.