JAKARTA – Bunga pinjaman online (pinjol) legal diturunkan hingga 50%. Keputusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini diambil sebagai salah satu bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjol ilegal.
“Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di OJK, melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50%,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada Media Gathering Virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Ikut Berantas Pinjol Ilegal
Sunu menjelaskan, dalam kode etik pada industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8% per hari. Sementara, pihaknya menurunkan menjadi 0,4%.
“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8%. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50%, yakni menjadi 0,4%,” jelas dia.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Masyarakat Kerap Diteror Pinjol
Lanjutnya, kebijakan ini tentunya akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol. Di mana, perusahaan pinjol harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.
“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut anggota kami tentu saja akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko. Sehingga, kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” ujar Sunu.
Dengan adanya dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol dari adanya kebijakan tersebut, oleh karena itu pihaknya berharap pemerintah juga memberikan dukungan.