5 Fakta Menarik UMKM Terancam Denda Rp4 Miliar Gegara Jual Makanan Tanpa Izin BPOM

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 24 Oktober 2021 06:10 WIB
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

3. Butuh Kebijaksanaan Pemerintah

Dia menyayangkan tidak adanya langkah penyuluhan oleh pemerintah. Jika tidak terungkap dan masih terjadi, hal ini tentu merugikan para pelaku UMKM yang sudah kesulitan terimpit pandemi.

"Ok memang perizinan perlu tapi mbok jangan ujug2 langsung di proses hukum, kasih penyuluhan dulu sosialisasi ke yg jualan," tambahnya.

Dia berharap, pemerintah dapat lebih bijak menangani permasalahan ini. Ia bahkan berpendapat akan lebih baik jika pemerintah mempermudah izin UMKM.

"Kebayang ga sik, modal awal 2jt sampe 5jt untuk start. Trus kena perkara pidana gini dengan denda 4M...., Untungnya ga seberapa. Pemerintah daripada bagi2 dana bantuan UMKM mending bantu UMKM urus izin tanpa ribet2," harapnya.

4. KemenkopUKM Koordinasi Bersama Polisi

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memberi kelonggaran izin edar dan lain-lain agar UMKM bisa pulih di tengah pandemi.

KemenkopUKM telah mencari solusi cepat atas kejadian pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian beberapa hari lalu tanpa mengganggu ekonomi nasional yang berangsur pulih.

KemenkopUKM juga telah berkoordinasi dengan POLRI untuk memastikan aparat berwenang mengutamakan pembinaan bukan penindakan kepada pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan.

“Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan,” ujar KemenkopUKM dalam keterangan tertulis di akun Instagram resminya, Rabu (20/10/2021).

5. Kesepakatan Dengan Polisi

Adapun hasil koordinasi antara KemenkopUKM dengan POLRI, antara lain:

- KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan kepolisian RI mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMK terkait izin edar frozen food.

- Telah disusun nota kesepahaman (MoU) antara KemenkopUKM dengan kepolisian RI tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagai upaya untuk mengedepankan pembinaan (justice collaborative) terhadap pelaku UMK.

- Pemerintah telah melakukan pembinaan kepada UMKM melalui pemberian bantuan pengurusan NIB, sertifikat halal, Izin Usaha PIRT, Izin Edar, HAKI, SNI, ISO 9001, HCCP, dan FSSC 22000.

- Sosialisasi bersama KemenkopUKM, Kepolisian RI, dan BPOM terkait izin edar bagi pelaku UMK, Dinas yang membidangin koperasi, dan UKM tingkat tingkat provinsi dan kabupaten/kota

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya