JAKARTA - Ancaman sanksi selalu menjadi momok bagi pelaku UMKM yang umumnya belum melengkapi seluruh persyaratan formal. Khususnya izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ditambah lagi pelaku UMKM masih menghadapi berbagai kesulitan akibat pandemi Covid-19. Selain itu masih banyak pelaku UMKM khususnya yang bergerak pada usaha makanan dan minuman yang belum memahami bagaimana cara untuk memperoleh izin PIRT maupun BPOM.
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait ancaman penjara atau denda hingga Rp 4 Miliar untuk UMKM, Minggu (24/10/2021):
1. Kabar Viral Penjual Frozen Food Terancam Ditahan
Seorang warganet membagikan cerita pelaku UMKM yang terancam dibui atau dikenakan denda Rp4 Miliar dan ini menjadi viral. Hal ini dikarenakan UMKM tersebut menjual frozen food dengan merek buatan sendiri, tetapi tidak memiliki izin BPOM.
Baca Juga: MenKop Teten Berharap UMKM Masa Depan Berbasis Inovasi Teknologi
"Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozenfood bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena PPKM dan memang kan biasa resto jual versi beku nya. Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku tetep harus ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri," tulis akun Instagram yang nama penggunanya disamarkan itu. Cerita tersebut kemudian diteruskan oleh rekannya di Twitter @ac***********ta.
2. Makanan Bubuk Juga Terancam Hukuman
Setelah diusut, produk makanan yang memiliki masa simpan lebih dari seminggu harus diurus terlebih dahulu perizinannya. Tak hanya akun tersebut, warganet lain juga memiliki cerita serupa. Bukan lagi frozen food, warganet tersebut mengeluhkan produk bubuk cabai dan kopi yang turut terimbas regulasi ini.
Baca Juga: Pemerintah Dukung UMKM, Penyaluran KUR Lebih dari Rp180 Triliun
"Masalahnya ga cuma makanan beku, bubuk cabe sama kopi bubuk pun di mintain klarifikasi. Ga maen2 denda 4M atau ancaman penjara. Ya allah nyari duit halal gini amat," lanjutnya.