Yuk Dicek! 164 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru, Lulus Enggak?

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 11:38 WIB
Hasil Tes SKD CPNS Diumumkan. (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Hasil tahap I SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun ini akan diumumkan hari ini hingga besok. Di mana terdapat 164 instansi masuk dalam pengumuman tahap I.

“(Instansi yang umumkan) Yang diundang rekonsiliasi (164 instansi),” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Satya Pratama,Jumat (29/10/2021).

Seperti diketahui berdasarkan surat Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 jadwal seleksi CPNS dan PPPK Guru menjadi dua tahap. Dimana pengumuman SKD CPNS dan PPPK Non-Guru dijadwalkan tanggal 29–30 Oktober 2021

Dia mengatakan bahwa pengumuman dapat dilihat di SSCASN dan di laman instansi masing-masing.

“SSCASN dan instansi terkait,” tuturnya.

Baca Juga: Peluang Guru Honorer Jadi PNS Semakin Terbuka

Instansi-Instansi yang masuk tahap I antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kab. Aceh Singkil, Pemerintah Kab. Aceh Tengah, Pemerintah Kab. Alor, Pemerintah Kab. Asahan, Pemerintah Kab. Balangan, Pemerintah Kab. Banggai, Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan, Pemerintah Kab. Banyuasin, Pemerintah Kab. Barito Utara, Pemerintah Kab. Barru.

Lalu Pemerintah Kab. Batang, Pemerintah Kab. Belu, Pemerintah Kab. Bengkayang, Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah, Pemerintah Kab. Bima, Pemerintah Kab. Bintan, Pemerintah Kab. Bireuen, Pemerintah Kab. Blora, Pemerintah Kab. Boalemo, Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow, Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara, Pemerintah Kab. Bombana, Pemerintah Kab. Bone Bolango, Pemerintah Kab. Buleleng, Pemerintah Kab. Buru, Pemerintah Kab. Buru Selatan, Pemerintah Kab. Buton, Pemerintah Kab. Buton Tengah, Pemerintah Kab. Cianjur, Pemerintah Kab. Cilacap, Pemerintah Kab. Deli Serdang, Pemerintah Kab. Demak, Pemerintah Kab. Dompu, Pemerintah Kab. Dompu Eks, Pemerintah Kab. Ende.

Baca Juga: Modus Kecurangan SKD CPNS, Soal Ujian Bisa Dikerjakan dari Luar

Selanjutnya Pemerintah Kab. Gorontalo, Pemerintah Kab. Gowa, Pemerintah Kab. Grobogan, Pemerintah Kab. Gunung Kidul, Pemerintah Kab. Halmahera Selatan, Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan, Pemerintah Kab. Jember, Pemerintah Kab. Kapuas Hulu, Pemerintah Kab. Karanganyar, Pemerintah Kab. Karangasem, Pemerintah Kab. Katingan, Pemerintah Kab. Kayong Utara, Pemerintah Kab. Kebumen, Pemerintah Kab. Kendal.

Kemudian Pemerintah Kab. Kolaka, Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan, Pemerintah Kab. Konawe Utara, Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur, Pemerintah Kab. Kudus, Pemerintah Kab. Kupang, Pemerintah Kab. Kutai Barat, Pemerintah Kab. Kutai Timur, Pemerintah Kab. Lamandau, Pemerintah Kab. Lampung Selatan, Pemerintah Kab. Lembata, Pemerintah Kab. Lingga, Pemerintah Kab. Lombok Barat, Pemerintah Kab. Lombok Tengah, Pemerintah Kab. Lombok Timur, Pemerintah Kab. Lombok Utara, Pemerintah Kab. Luwu Timur, Pemerintah Kab. Mahakam Ulu, Pemerintah Kab. Majalengka, Pemerintah Kab. Malaka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya