JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendeteksi kantor koperasi ilegal hingga praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) dan tidak ditemukannya kantor koperasi pada alamat yang tertera sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Baca Juga: RUU PDP Cegah Masyarakat Terjerat Pinjaman Online Ilegal
“Terdapat 2 oknum koperasi yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,” kata Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, Sabtu (30/10/2021).
Adapun Ahmad Zabadi menyebutkan Syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Mau Ngutang di Pinjol? Perhatikan 3 Hal Ini Dulu
"Koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online. Hanya saja, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa, bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja," paparnya.