Ini Aturan Baru Ngemall, Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 dan Pengunjung Tanpa Batasan

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 02 November 2021 14:10 WIB
Aturan Baru ke Mal. (Foto: Okezone.com/Avirista)
Share :

JAKARTA — Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 22.00. Selain itu, kapasitas pengunjung diizinkan hingga 100%.

Izin tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Level 1, Mal di Kota Blitar Buka Sampai Pukul 22.00

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal, Selasa (2/11/2021).

Sementara, dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut.

1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Anak Kecil Dorong Peningkatan Jumlah Pengunjung Mal hingga 10%

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diberbolehkan hingga pukul 22.00

3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapsitas 70 Persen.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya