Tax Holiday Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Kemenkeu

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 10:07 WIB
Kemenkeu tegaskan tak akan hapus insentif tax holiday daam waktu dekat (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada rencana kebijakan tax holiday akan dihapus. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, adanya tax holiday diharapkan dapat menarik minat investasi di tengah pandemi covid-19.

"Itu (rencana penghapusan tax holiday) belum ada. Tax holiday itu sejauh ini kita manfaatkan sebagai instrumen menarik investasi. Ini tidak hanya kita, tapi juga negara lain," ujarnya, di Bali, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Bahlil Bakal Cabut Fasilitas Tax Holiday bagi Perusahaan yang Minim Investasi

Namun demikian, Yon menjelaskan bahwa pemanfaatan tax holiday dalam kerangka global harus direview ulang. Sebab, ada kewajiban pilar 2 minimum 15%.

"Tentu ini mempengaruhi implementasi tax holiday. Ini bukan tax holiday Indonesia saja, tapi semua negara yang ikut konsensus," ujarnya.

Baca Juga: Industri Bangun Pabrik di Indonesia Timur Dapat 'Libur' Bayar Pajak

Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian dan juga BKPM yang punya otoritas mengatur jalannya investasi akan terus berkoordiasi. Tujuannya supaya dalam meningkatkan investasi tidak ada hal lain yang dirugikan.

"Ini bagian yang krusial. Dari waktu ke waktu bisa diupdate," katanya.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mencabut insentif penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi perusahaan yang lamban dalam merealisasikan investasi di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan bahwa wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.

Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan total fasilitas tax holiday yang sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pengusaha, sebelum fasilitas tersebut dialihkan ke BKPM.

"Ada wacana Untuk membuat satu aturan bahwa dalam tenggang waktu tax holiday yang dikasih, jika belum terealisasi (investasinya) itu dicabut," ungkap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video virtual.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya