BALI - Pengenaan pajak fasilitas pegawai yang bersumber dari APBN ataupun APBN tidak diterapkan. Di luar APBN, pemerintah segera mengenakan pajak pada pekerja yang mendapat fasilitas seperti mobil hingga rumah dari perusahaannya.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (4/11/2021), pemberian natura dan atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
Baca Juga: Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor, Siap-Siap Kena Pajak!
Sementara itu, untuk Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima seperti penyediaan makan atau minum, bahan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai.
Kemudian natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.
Selain itu, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.