Daftar Karyawan yang Bakal Kena Pajak Tunjangan Rumah hingga Mobil

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 10:28 WIB
Dapat Fasilitas Rumah hingga Mobil Kena Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mencontohkan, ada pegawai yang mendapat 13 fasilitas dari perusahaan seperti mobil, rumah dan lainnya. Selama ini fasilitas tersebut tidak pernah disampaikan dalam SPT.

"Saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan saya tidak perlu gaji, tapi perlu mobil, fasilitas rumah. Saya terrima fasilitas bukan uang, itu tidak ada penghasilan. Di perusahaan memang tidak jadi beban biaya," ujarnya di Bali.

Nantinya, kata Yon, dengan adanya UU HPP, maka fasilitas tersebut dihitung sebagai penghasilan. Kemudian akan ada biaya yang dibebankan pada perusahaan.

"Fasilitas dihitung pengadilan. Jadi misal dihitung harga sewa seharusnya, biaya penggantian sewajarnya. Kalau rumah dihitung berapa sewa rumah itu dapet berapa. Si perusahaan bebankan sebagai biaya," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya