Proteksi Keluarga Selama Pandemi Covid-19 Bersama MotionBanking, Cek di Sini!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 08 November 2021 09:10 WIB
MotionBanking (Foto: Okezone)
Share :

Manfaat ini dapat diterima nasabah yang meninggal dunia akibat kecelakaan atau Covid-19. Jika nasabah meninggal dalam masa pertanggungan, maka penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada nasabah.

Syarat kepesertaan program ini adalah calon nasabah perlu mengunduh aplikasi MotionBanking dan melakukan pembukaan rekening. Setelah terdaftar sebagai nasabah MNC Bank, nasabah perlu mengisi saldo sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) maksimal 30 hari setelah terdaftar menjadi nasabah MotionBanking.

Untuk menjadi nasabah, caranya pun mudah. Unduh aplikasi MotionBanking di Google PlayStore dan Apple AppStore melalui tautan berikut bit.ly/downloadMotionBanking kemudian isi data diri lalu selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk informasi dan syarat ketentuan lebih lanjut, dapat mengunjungi www.motionbanking.id, menghubungi call center MNC Bank di 1500188, Whatsapp di 0888-888-8888, email di cs@motionbanking.id dan Instagram di @motionbankingid.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya