Bandel! BEI Sanksi 31 Emiten karena Belum Setor Laporan Keuangan

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 13:17 WIB
BEI sanksi emiten yang belum serahkan laporan keuangan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi ke 31 emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan. BEI menyatakan ada 36 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Sebanyak 31 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar 5 Emiten Tebar Dividen Bulan Ini, Investor Tersenyum Lebar

Emiten-emiten tersebut sejauh ini mereka belum menerbitkan laporan keuangan semester I/2021 sehingga dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta. Selain itu, empat emiten belum menyampaikan laporan yang diaudit oleh Akuntan Publik sehingga dikenakan Peringatan Tertulis I.

Lalu satu emiten yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2021 dengan elaksasi sampai dengan 30 November 2021.

Baca Juga: BEI: Investor Saham Syariah Tumbuh 734% dalam 4 Tahun

Sebelumnya, BEI memberikan sanksi kepada 25 perusahaan dari 36 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu 30 September 2020. Kendati demikian, BEI menyebutkan sebanyak 655 perusahaan terbuka yang telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Adapun sesuai ketentuan bursa mengenai penyampaian informasi dan surat edaran bursa mengenai waktu penyampaian laporan keuangan, batas akhir penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2020 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah 31 Agustus 2020.

Setelah 60 hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian tersebut atau pada 30 September 2020, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan, maka dikenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp50 Juta. Sementara untuk laporan keuangan yang telah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, batas akhir penyampaiannya adalah hingga 30 September 2020. Apabila perusahaan tercatat, terlambat menyampaikan laporan keuangan tersebut maka akan dikenakan peringatan tertulis pertama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya