Adapun sesuai ketentuan bursa mengenai penyampaian informasi dan surat edaran bursa mengenai waktu penyampaian laporan keuangan, batas akhir penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2020 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah 31 Agustus 2020.
Setelah 60 hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian tersebut atau pada 30 September 2020, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan, maka dikenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp50 Juta. Sementara untuk laporan keuangan yang telah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, batas akhir penyampaiannya adalah hingga 30 September 2020. Apabila perusahaan tercatat, terlambat menyampaikan laporan keuangan tersebut maka akan dikenakan peringatan tertulis pertama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)