JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 75% di wilayah zona hijau.
Izin tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 58Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Level 1, Mal di Kota Blitar Buka Sampai Pukul 22.00
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitar 75 persen” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal, Selasa (9/11/2021).
Sementara, untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasital 50%.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Ngemall, Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 dan Pengunjung Tanpa Batasan
“Untuk wilayah zona merah pembatasan jam operasional sampai denganPukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 Persen,” tambahnya.
Dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut.
1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.