Pinjol Ilegal Perburuk Citra Fintech di RI

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 21:07 WIB
Pinjaman Online (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

Di sisi lain, Riswinandi menyatakan praktik pinjol legal juga diawasi ketat. Salah satu caranya dengan membangun pusat data fintech lending (pusdafil). Menurutnya, saat ini sudah ada 102 pinjol/fintech legal yang terintegrasi dalam pusdafil.

"Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil," katanya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya