Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 10 November 2021 07:32 WIB
OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance Indonesia sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya