Beda dengan OVO, OJK: OvO Finance Indonesia Perusahaan Pembiayaan Bukan Payment Gateway

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 10 November 2021 09:21 WIB
Beda OVO dengan OvO Finance Indonesia. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa OVO, PT Visionet Internasional berbeda dengan PT OvO Finance Indonesia atau OFI. Perusahaan uang elektronik OVO memiliki perizinan dari Bank Indonesia.

"OvO Finance merupakan perusahaan pembiayaan bukan payment gateway. Kita harus bisa bedakan nama PT nya dengan OvO yang payment gateway. Ini penting untuk mengimbau agar masyarakat tidak keliru," ujar Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (10/11/2021).

Baca Juga: Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha

Dia menjelaskan, PT OvO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan sistem pembayaran dibawah pengawasan Bank Indonesia.

"Sudah jelas dalam pengumuman OJK bahwa itu PT OvO Finance Indonesia. Agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di mata publik," katanya.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Perburuk Citra Fintech di RI

Hal ini ditambahkan Head of Public Relations, OVO Harumi Supit yang menjelaskan perbedaan perusahaan OFI (OvO Finance Indonesia) sebagai perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan pihaknya.

"OFI atau OvO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya