JAKARTA - Restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia (Persero) tidak semudah jika dibandingkan restrukturisasi BUMN lainnya. Kenapa?
Restrukturisasi utang menjadi salah satu opsi alternatif penyelamatan Garuda Indonesia. Saat ini utang Garuda Indonesia mencapai USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, restrukturisasi utang Garuda Indonesia tercatat kompleksitas. Hal itu berbeda dengan restrukturisasi utang PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk hingga PT Waskita Karya (Persero).
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Pelita Air Disebut Jadi Pengganti Garuda Indonesia
Menurutnya, restrukturisasi utang ketiga BUMN itu cukup mudah. Pasalnya, kreditur ketiga BUMN itu merupakan kreditur lokal yang masih bisa diajak negosiasi.
"Ini beda sekali dibandingkan dengan restrukturisasi PTPN yang relatif bisa kita kerjakan secara nasional dan krediturnya semua ada di lokal sehingga terkontrol di dalam negeri," ujar Kartika, Selasa (9/11/2021) malam.
Sementara, kreditur Garuda Indonesia 70 persen merupakan kreditur asing. Karena itu, dalam proses restrukturisasi utang emiten pihaknya tidak menggunakan sistem out of court atau negosiasi satu per satu.