JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut izin operasi OVO Finance Indonesia (OFI). Namun, ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat hingga ramai-ramai menarik saldonya di platform pembayaran OVO PT Visionet Internasional.
"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'yOVO'," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (10/11/2021).
OJK mencabut izin usaha OFI melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Dengan keputusan itu, OFI dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta harus menyelesaikan hak dan kewajibannya.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Baca selengkapnya: Ramai Gerakan Tarik Saldo, OVO Payment Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan OVO Finance Indonesia
(Feby Novalius)