JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
PHK dilakukan sebagai upaya efisiensi struktur keuangan dan menekan utang USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, PHK dilakukan melalui program pensiun dini hingga program lain yang nantinya ditawarkan manajemen.
"Rencana Garuda melakukan pengurangan jumlah karyawan, baik melalui program pensiun dini maupun program-program lainnya," ujar Kartika dikutip Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Seluruh Pesawat Garuda Indonesia Akan 'Lenyap' dalam 6 Bulan!
Langkah pengurangan jumlah karyawan sejalan dengan pemangkasan sejumlah rute penerbangan domestik dan internasional emiten dengan kode saham GIAA tersebut. Untuk rute penerbangan domestik akan berkurang dari 237 rute menjadi 140 rute saja. Artinya, ada 97 rute yang nantinya ditutup.
Hal itu dibarengi dengan pengembalian sejumlah armada pesawat Garuda Indonesia kepada lessor atau perusahaan penyewa pesawat.