Wamenparekraf mengajak masyarakat untuk membeli produk-produk lokal. “Dengan membeli itu produk lokal, berarti mendukung pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk tetap bertahan di masa pandemi,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).
Bila konsumen mendapatkan voucher Rp100.000 untuk minimum pembelian Rp200.000 saat berbelanja produk lokal, para UMKM berkesempatan menerima voucher subsidi hingga 500 voucher atau maksimal Rp50 juta per UMKM.
Tak hanya pada Harbolnas 11-11, stimulus ini dilaksanakan mulai 1 November – 12 Desember.
(Feby Novalius)