Cara pertama yaitu melalui laman BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Untuk mengecek statusnya, pekerja/buruh perlu menyediakan KTP karena terdapat isian NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Jika isian sudah lengkap, status lolos atau tidaknya akan muncul.
Cara kedua yaitu melalui website Kemnaker (kemnaker.go.id). Pekerja/buruh membuat akun terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan. Setelah lengkap, pekerja/buruh akan menerima notifikasi terdaftar atau tidak.
Baca Selengkapnya: Deretan Bansos Cair Bulan Ini, Jangan Sampai Kelewat! BLT Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta Bertebaran
(Dani Jumadil Akhir)