JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan siap menghadapi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait tudingan bisnis Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Erick dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini dilaporkan ke KPK oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) perihal isu tersebut.
Menurutnya laporan tersebut sudah diketahui dirinya dan memungkinkan akan menyambangi lembaga antirasuah tersebut bila pemanggilan resmi sudah dirilis KPK.
Baca Juga: Bantah Terlibat Bisnis PCR, Erick Thohir Tak Tahu Pendirian GSI
"Tau (adanya laporan), dan saya yakin, saya tidak stop di situ, karena saya akan datang, kita inikan individu yang harus taat pada hukum," ujar Erick Senin (15/11/2021).
Erick mengaku tak gentar atas laporan tersebut. Hal ini dikarenakan, isu bisnis RT-PCR hanyalah fitnah yang tidak memiliki data-data konkrit hingga tak dapat dibuktikan secara hukum.
Baca Juga: Soal Tuduhan Bisnis PCR, Erick Thohir: Pejabat Publik Punya Risiko Difitnah
"Dan itu bagian dari demokrasi, yang harus kita hadapi, tetapi tentu semua pengaduan harus didasarkan dengan bukti," ungkapnya.