JAKARTA - Pejabat negara di BUMN kerap ada yang rangkap jabatan. Hal ini ternyata sudah terjadi sejak 1998.
Menteri BUMN Erick Thohir mencatat, sejak awal Kementerian BUMN didirikan dualisme kepemimpinan di perusahaan negara sudah dipraktekan.
Erick mengatakan, upaya perbaikan melalui sejumlah regulasi tetap dilakukan. Meski begitu, faktor kapasitas kepemimpinan (leadership) profesional tetap menjadi pertimbangan dan akan dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Erick Thohir Usul Masa Jabatan Komisaris BUMN 3 Tahun, Direksi 5 Tahun
"Rangkap jabatan di Kementerian BUMN itu sebelum saya sudah terjadi. Sudah berjalan dari tahun pertama pembentukan BUMN di tahun 1998. Perbaikan kita lakukan, karena itu saya bilang, porsi dari leadership profesional yang kita tarik itu, sekarang itu, saya pertanggung jawabkan, di mana Pak Candra di BTN, ada bekas Menteri, ada Pak Doni Monardo di MIND ID untuk apa tugasnya? Karena saya tau lingkungan hidup Pak Doni sangat proven, tambang ke depan harus friendly dengan alam," ujar Erick, Senin (15/11/2021).
Meski tak mengelak banyak petinggi perseroan yang rangkap jabatan, pilihan pemegang saham adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas yang mumpuni.
Baca Juga: Tak Hanya PCR, Erick Thohir Dituduh Ambil Untung dari Vaksin Rp2,6 Triliun
"Lalu kita taruh figur-figur lain, saya tak bisa sebutkan satu per satu, dan banyak sekali sekarang di jajaran Direksi kan juga kita tarik dari the best talent yang Indonesia punya," ungkapnya.
Kementerian BUMN sendiri akan mengusulkan periodisasi atau masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi. Dimana, masa jabatan Komisaris selama 3 tahun dan Direksi 5 tahun.
Erick menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen)
"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan kedepan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," tutur dia.
Erick beralasan, masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara.
"Kalau kita tidak memberikan kesempatan kepada semua individu untuk menjadi bagian dari negara kita kita, apalagi sekarang yang generation," katanya.
(Feby Novalius)