JAKARTA - Kenaikan UMP 2022 yang mencapai 1,09% membuat buruh kecewa. Sebab, buruh meminta UMP 2022 naik 10%.
Jika berkaca pada UMP 2021 di Jakarta saat ini yang mencapai Rp4.416.186, maka dengan kenaikan UMP 1,09% menjadi Rp48.136. Dengan demikian, kenaikan UMP di Jakarta tidak sampai Rp50.000.
Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Mirah Sumirat mengatakan, kenaikan UMP 1,09% dinilai sama saja tidak ada kenaikan.
Menurutnya, kekecewaan pekerja buruh diperparah dengan adanya penerapan work from home. Artinya kebanyakan para buruh yang bekerja dari rumah tidak dibayar selama pandemi.
“Memang ada yang dibayar tapi sangat sedikit jumlahnya. Itu pun masih dapat potongan sana-sini,” ungkapnya kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dia menambahkan, para pekerja buruh yang WFH saat ini tidak dibayar selama pandemi covid-19.
"Aada yang dibayar tapi cuman sedikit enggak cukup besar aja, tapi lebih banyak yang tidak dibayarkan dan di potong juga," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan kenaikan UMP/UMR sebesar 1,09% angka tersebut jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar 7%-10%.
(Dani Jumadil Akhir)