JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 1,09%. Perhitungan UMP 2022 pun ditolak mentah-mentah serikat pekerja.
Para buruh menilai kenaikan upah yang hanya 1,09 persen tidak sesuai dengan harapan pekerja.
Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%.
Baca Juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Tak Sampai Rp50.000, Buruh Kecewa! Belum Dipotong Sana-sini
"Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Lanjut Said, aksi ini akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember mendatang. Aksi ini merupakan puncak yang akan dilakukan buruh setelah melakukan demonstrasi di berbagai titik.
Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta
Demonstrasi nantinya dipusatkan ke Istana Negara, Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Demonstrasi ini bakal diikuti oleh puluhan ribu buruh.