Dilantik Presiden Jokowi, Segini Gaji dan Tunjangan Panglima TNI Andika Perkasa

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 13:56 WIB
Jokowi Resmi Lantik Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa resmi menjadi Panglima TNI setelah dilantik Presiden Jokowi pada hari ini.

Panglima TNI Andika Perkasa menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun.

Setelah dilantik menjadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.

Sebelum menghitung gaji dan tunjangan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, cek terlebih dahulu besaran gaji TNI berdasarkan golongan.

Baca Juga: Breaking News! Jokowi Resmi Lantik Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Besaran gaji TNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut rinciannya

Perwira Pertama

1. Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

2. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600. 3. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Perwira Menengah

1. Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

3. Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Perwira Tinggi

1. Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

2. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

3. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

4. Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Jika mengacu aturan ini, Andika termasuk Jenderal Laksamana Marsekal maka gajinya sekitar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya