BLT Subsidi Gaji Cair Lagi saat PPKM Level 3 Libur Nataru?

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Jum'at 19 November 2021 04:44 WIB
PPKM Level 3 saat Nataru, BLT Dibutuhkan untuk Pekerja dan Pelaku Usaha. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebut, kondisi tersebut memang dilematis. Namun, efek ke sektor pariwisata yang perlahan sedang bangkit terancam kembali menurun.

Bhima mengatakan, sebelum rencana PPKM yang diperketat, pemerintah juga sudah menghapus cuti bersama saat Nataru. Tentunya memengaruhi tingkat mobilisasi masyarakat dan diperkirakan di tahun ini sektor pariwisata masih terpuruk.

Dampak lain yang harus diperhatikan yakni terhadap UMKM. Sebab, saat libur Nataru biasanya UMKM mendapat berkah dari event tahun baru.

“Mulai dari pedagang kaki lima, warung-warung kecil, dan penjual aksesoris tahun baru. Mereka perlu mendapat perhatian karena sebagian besar usaha sektor informal dadakan yang tidak terdaftar di OSS, atau bukan UMKM binaan Pemda,” ujar Bhima.

Baca Selengkapnya: Pekerja Diusulkan Dapat Tambahan BLT Subsidi Gaji, Bansos BPUP Rp5 Juta saat PPKM Level 3 Libur Nataru

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya