1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25; atau
2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21
“Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).
(Dani Jumadil Akhir)