Adapun pelaksanaan konsep tanggung renteng dilakukan oleh Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, dan BIT atas fasilitas B tersebut. Transaksi ini termasuk afiliasi, karena SUPR, dan BIT merupakan pihak yang terafiliasi dengan Bank Central Asia (BBCA).
Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara Irfan Ghazali memaparkan perjanjian ini tidak memiliki dampak material dan kondisi keuangan perseroan.
”Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan perseroan atas surat pernyataan perjanjian perubahan kesepuluh oleh Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, dan BIT,” kata Irfan Ghazali, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/11/2021).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)