Dia menambahkan buruh menuntut upah minimum 2022 setidaknya bisa naik 5%. Hal itu telah diturunkan dari tuntutan sebelumnya yang meminta naik 7-10%. Adapun, tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sebesar 7-10%. Tetapi jika pemerintah mengadakan runding, pihak buruh menawarkan berhenti di angka 5-7%.
"Tawaran yang kami ajukan hasil survei pasar kami adalah 7-10%. Nilai runding yang menggunakan PP Nomor 75 Tahun 2015 adalah 5-7%," tandasnya.
(Feby Novalius)