5 Fakta UMP Naik tapi Ditolak Buruh

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Sabtu 20 November 2021 05:25 WIB
Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 diputuskan naik oleh pemerintah. Berdasarkan perhitungan dari formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP naik sebesar 1,09%.

Sayangnya, keputusan ini menimbulkan polemik baru dalam dunia pengupahan. Pasalnya, buruh menolak mentah-mentah kenaikan tersebut. Di sisi lain, pemerintah justru menganggap kenaikan ini sudah tepat, bahkan terlalu tinggi.

Mencakup polemik tersebut, berikut Okezone rangkum lima fakta kenaikan UMP 2022, Sabtu (20/11/2021):

1. Naik 1,09%, Tak Sampai Rp50 Ribu

UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik 1,09%. Perhitungan UMP sendiri ditentukan berdasarkan formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut adalah aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Hitung-hitungan UMP 2022: Upah di Jakarta Paling Tinggi, Jawa Tengah Terendah

Kenaikan UMP ini maka besaran tertingginya adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724. Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sementara itu, di Jakarta, UMP-nya terhitung naik kurang dari Rp50 ribu dari Rp4.416.186.

Kenaikannya hanya sekitar Rp37.500.

2. Buruh Minta UMP Naik 7 - 10%

Sebelumnya, buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10% berdasarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di lima pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta.

3. Menaker Sebut Upah Terlalu Tinggi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, kenaikan UMP di Indonesia terlalu tinggi. Pasalnya, besaran ini sudah melebihi median upah dan Indonesia menjadi satu-satunnya dengan Kaitz Index lebih dari 1.

Baca Juga: UMP 2022 Hanya Naik Rp50.000, Lebih Untungkan Pengusaha?

"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya