Polemik Kenaikan UMP 1,09%, Kenaikan Gaji Tak Sampai Rp50 Ribu

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Minggu 21 November 2021 03:07 WIB
UMP 2022 Naik 1,09%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Keputusan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 oleh pemerintah ditolak mentah-mentah oleh buruh. Pasalnya, kenaikan itu hanya mencapai 1,09% dari UMP sebelumnya.

Perhitungan UMP yang naik itu ditentukan berdasarkan formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. di DKI Jakarta, kenaikan dengan persentase tersebut hanya sebesar Rp37.500.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%. Namun, dengan angka 1,09% ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut kenaikan UMP Indonesia saat ini justru terlalu tinggi.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) mengaku sepaham dengan kenaikan UMP ini. Ia menilai, kenaikan tersebut cukup memadai mengingat fokus utama saat ini adalah pemulihan ekonomi. Meski begitu, buruh berencana melakukan mogok nasional pada 6-8 Desember mendatang sebagai bentuk protes.

Baca selengkapnya: 5 Fakta UMP Naik tapi Ditolak Buruh

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya