5 Keuntungan Jadi Pegawai BUMN, Bonus Ngalir hingga Dapat Beasiswa

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Selasa 23 November 2021 13:46 WIB
Keuntungan Jadi Pegawai BUMN. (Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN)
Share :

JAKARTA – 5 keuntungan jadi pegawai BUMN sangat diinginkan setiap pekerja. Bekerja sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi impian banyak orang.

Ada berbagai kelebihan menggiurkan yang didapatkan jika menjadi pegawai BUMN. Selain gaji yang besar, kelebihan yang bisa dirasakan oleh para pegawai BUMN yaitu adanya tunjangan dan asuransi.

Berikut lima keuntungan menjadi pegawai BUMN, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

1. Gaji dan Tunjangan

Perlu diketahui, gaji dan tunjangan yang tinggi akan didapatkan oleh pegawai perusahaan milik negara ini. Bagi pegawai baru saja bisa menerima gaji pokok sekitar Rp6 juta - Rp7 juta.

Baca Juga: Mau Jadi Wanita Karier Sukses, Simak 4 Tips Berikut

Belum lagi ditambah dengan sejumlah tunjangan lainnya, mulai dari tunjangan kemahalan, insentif jabatan, asuransi diri dan keluarga, jaminan hari tua, hingga tunjangan dana pensiun. Jika dijumlahkan, bisa mencapai Rp10 juta - Rp15 juta.

2. Bonus Tahunan

Kemudian, pada setiap tahunnya pegawai akan menerima bonus tahunan berupa dana insentif premium yang dihitung dari periode kerja.

Baca Juga: 5 Tips Menjadi Desain Grafis Handal

Jika perusahaan untung, pegawai BUMN juga menerima bonus dari keuntungan tersebut sehingga bisa menerima gaji dan bonus sebanyak 16 hingga 17 kali dalam kurun waktu setahun.

3. Dapat Beasiswa

Selain itu, memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan dukungan beasiswa dan dijamin oleh perusahaan.

Lalu, saat mengambil cuti sekolah pegawai BUMN juga tetap akan digaji secara penuh meskipun sedang melanjutkan pendidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya