Jalan ini tempuh mengingat harga minyak goreng curah ini sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam webinar.
Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga sangat setuju dengan regulasi tersebut. Ia mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran.
"Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Dia menuturkan, hal itu bukan tanpa alasan, sebab minyak goreng kemasan jauh lebih sehat dan higienis dibandingkan dengan minyak goreng curah. Karena menurut Sahat, pengolahan minyak goreng curah banyak yang berasal dari minyak jelantah di mana minyak tersebut tidak baik untuk kesehatan manusia.
(Dani Jumadil Akhir)